Header Ads

Rumah Sakit Plus

HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK - KOMPAS.com

HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK - KOMPAS.com

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017)

"HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Yusril.

Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.

Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI

Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi.

Namun, Yusril tidak menyebutkan ormas apa saja yang akan mengajukan gugatan.

"Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan," tambah Yusril.

Menurut Yusril, kewenangan absolut pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak sebagaimana diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Alasannya, kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin ol eh UUD 1945.

Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca: Pembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu...

Selain pertimbangan di atas, Yusril berpendapat, tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45.

"Perppu hanya bisa diterbitkan dalam 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa'," ujar pakar hukum tata negara ini.

Tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Namun, undang-undangnya belum ada, atau undang-undangnya ada tapi tidak memadai.

Sementara, waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.

Menurut Yusril, Undang-Undang Nomo r 17 Tahun 2003 tentang Ormas itu lengkap mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas.

Akan tetapi, pemerintah justru memangkasnya melalui Perppu No 2 Tahun 2017.

Pemangkasan itu di antaranya dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada pemerintah untuk secara subjektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas.

Selain itu, Yusril menilai, Perppu ini juga tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.

"Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," ujar Yusril.

Perppu 2/2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pemb ubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI.

Kompas TV HTI Tak Merasa Bertentangan dengan Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitMenkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTIPembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu...Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran OrmasTanggapan HTI soal Penerbitan Perppu Pembubaran OrmasMenanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan... Terkini Lainnya Dosen ITB Daftar Calon Wali Kota Malang dari PDI-P Dosen ITB Daftar Calon Wali Kota Malang dari PDI-P Regional 12/07/2017, 18:45 WIB Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Nasional 12/07/2017, 18:43 WIB Lawan Ancaman Korut, AS Uji Perisai Rudal 'THAAD' Lawan Ancaman Korut, AS Uji Perisai Rudal "THAAD" Internasional 12/07/2017, 18:39 WIB Kasus Istri Purnawirawan Polri dan Petugas Bandara Bisa Diselesaikan di Luar Jalur Hukum Kasus Istri Purnawirawan Polri dan Petugas Bandara Bisa Diselesaikan di Luar Jalur Hukum Nasional 12/07/2017, 18:34 WIB Gunung Es Seberat 1 Triliun Ton Hanyut di Antartika Gunung Es Seberat 1 Triliun Ton Hanyut di Antartika Internasional 12/07/2017, 18:33 WIB Soal Kenaikan    Tunjangan Anggota DPRD, Lulung Sebut Jakarta Ketinggalan Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Lulung Sebut Jakarta Ketinggalan Megapolitan 12/07/2017, 18:31 WIB Penyerapan APBD DKI 2016 Tidak Mencapai Target Penyerapan APBD DKI 2016 Tidak Mencapai Target Megapolitan 12/07/2017, 18:30 WIB Misteri Kematian Pempimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi Misteri Kematian Pempimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi Internasional 12/07/2017, 18:29 WIB Jokowi Belum Puas Kinerja Kabinet, Akan Kah Berujung    'Reshuffle'? Jokowi Belum Puas Kinerja Kabinet, Akan Kah Berujung "Reshuffle"? Nasional 12/07/2017, 18:22 WIB Mendikbud: Saya yang Salah, Bukan Wartawan Mendikbud: Saya yang Salah, Bukan Wartawan Nasional 12/07/2017, 18:21 WIB Kontras: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Tak Sepenuhnya Cegah Intoleransi Kontras: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Tak Sepenuhnya Cegah Intoleransi Nasional 12/07/2017, 18:16 WIB HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK Nasional 12/07/2017, 18:15 WIB Kunjungi Sumba Barat Daya, Jokowi Sebut Ingin Lihat Kuda Sandalwood Kunjungi Sumba Barat Daya, Jokowi Sebut Ingin Lihat Kuda Sandalwood Regional 12/07/2017, 18:04 WIB Jalan di Perbatasan Jakarta-Tangerang Dibiarkan Rusak Bertahun-tahun Jalan di Perbatasan Jakarta-Tangerang Dibiarkan Rusak Bertahun-tahun Megapolitan 12/07/2017, 18:01 WIB Di Paripurna DPRD, Djarot Beberkan Capaian Kerja Pemprov DKI pada 2016 Di Paripurna DPRD, Djarot Beberkan Capaian Kerja Pemprov DKI pada 2016 Megapolitan 12/07/2017, 18:00 WIB Load MoreSumber: Google News