Header Ads

Rumah Sakit Plus

Indonesia Masih Hindari Isu LGBT & Penghapusan Hukuman Mati

Indonesia Masih Hindari Isu LGBT & Penghapusan Hukuman Mati

tirto.id - Yunianti Chuzaifah, Komisioner Komisi Nasional Perempuan, hadir di Jenewa 2012 lalu. Ia diundang untuk turut menyampaikan kondisi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Indonesia di hadapan forum dunia bernama Universal Periodic Review (UPR).
Acara itu adalah hajatan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mekanisme ini mengundang seluruh anggota PBB untuk hadir dan sama-sama meninjau situasi HAM di negara-negara sesama, sebagai tanda bahwa negara memang berniat tegas dalam memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan HAM.
Sejumlah 193 negara anggota PBB ditinjau tiap 4,5 tahun sekali. Setidaknya, sekitar 42 negara ditinjau tiap tahunnya dalam tiga sesi berbeda: Januari-Februari, Mei-Juni, dan Oktober-November. Tahun 2012 lalu adalah siklus kedua Indonesia melaksanakan UPR-nya.
Meski ini adalah hajatan serius, Yunianti merasa UPR semacam acara seremonial b elaka, karena posisi UPR yang hanya menghasilkan saran atau rekomendasi bagi negara peserta. Tidak seperti pengadilan HAM, UPR tak punya kuasa untuk menjatuhkan sanksi atau semacamnya.
Namun, ketika Mei lalu ia kembali hadir di siklus ketiga Indonesia, di Jenewa, Yunianti sudah merasakan hal berbeda. “Awalnya, lima tahun lalu saya merasa UPR ini seremonial saja. Tapi di yang terakhir saya tahu mereka [negara-negara peserta dan Dewan HAM PBB] menganggap ini serius,” katanya.
Menurut Yulianti, negara-negara peserta menanggapi serius rekomendasi dan laporan-laporan pelanggaran HAM di negaranya yang sudah dipantau negara lain. Sebagian besar dari mereka menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki permasalahan HAM tersebut. Menurut Yunianti, laporan periodik seperti UPR ini juga bisa memaksa negara untuk lebih tanggap dan awas pada kasus-kasus HAM di daerahnya, “Sebab internasional memantau terus,” katanya.
Siklus ketiga UPR untuk Indonesia berlangsung 3 hingga 5 Mei lalu. Di sana ada 109 negara yang mendaftar, 103 bicara, dan 101 memberikan rekomendasi untuk Indonesia. Hasilnya ada 250 rekomendasi yang nantinya bisa diterima Indonesia atau dicatat untuk diimplementasikan sebagai regulasi.
Rekomendasi itu terkait dengan berbagai bidang, mulai dari hak kelompok rentan, perlindungan terhadap Papua, sampai soal hak berpendapat. [Selengkapnya ada pada infografik "Nasib HAM Indonesia dalam Rekomendasi UPR"]
Tidak semua rekomendasi diterima Indonesia bulat-bulat. Sebanyak 150 rekomendasi memang langsung diterima, tapi ada 75 rekomendasi yang dibawa pulang untuk dikaji ulang. Tenggat pengkajian ini ditentukan sampai 20 sampai 21 September nanti.
Menariknya, dari 14 kategori rekomendasi yang ada, semua rekomendasi tentang perhatian terhadap kelompok LGBT dan penghapusan hukuman mati bulat-bulat dimasukkan kategori yang akan dikaji ulang.
Menurut Dicky Komar, Direktur HAM dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri Indonesia, a da sejumlah faktor yang membuat 75 rekomendasi tersebut perlu ditinjau ulang. Salah satu alasannya adalah mereka perlu berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan pada tingkat nasional. Sebab lain, pihaknya melihat perumusan rekomendasi itu ada yang tidak akurat, sehingga sulit untuk diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pemberi rekomendasi dianggap kurang pemahaman soal konteks/situasi di lapangan. Ada pula rekomendasi yang isunya dianggap belum jadi prioritas nasional.
Indonesia Masih Hindari Isu LGBT & Penghapusan Hukuman Mati
Lalu, apa alasannya 15 rekomendasi tentang LGBT dan 10 rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati tidak langsung diterima negara?
Menurut Dicky, “Hukuman mati di Indonesia masih [ada dalam] hukum positif di Indonesia. Penggunaannya bahkan belakangan masih digencarka n di beberapa isu.” Sehingga, menurutnya rekomendasi tentang hukuman mati masih belum dapat diterima Indonesia dan akan dimasukkan dalam kategori “dicatat.”
Baca juga:
  • Refleksi Tentang Hukuman Mati
  • Miliaran Rupiah Anggaran Hukuman Mati

Menurut Yunianti, seharusnya Indonesia mengadopsi rekomendasi penghapusan hukuman mati. Berdasarkan pengalamannya, hukuman mati tidak hanya akan berdampak pada individu yang mendapat hukuman, tapi juga pada keluarganya.
“Bukan cuma psikologi menanggung malu dan sebagainya, dari segi uang, mereka juga rugi,” kata Yuni. “Kami pernah bertemu dengan keluarga yang sebenarnya miskin dan harus menjual perahu, rumahâ€"mereka nelayanâ€"untuk membiayai ustaz, berdoa bersama, mengundang tetangga dan lain-lain. Jadi kalau dari perspektif HAM, kami meyarankan pemerintah untuk mengikuti rekomendasi (UPR)."
Di sisi lain, isu LGBT masih tergolong isu sensitif dan masih diperdebatkan, menurut Dicky. Masih ada perdebatan besar tentang apakah LGBT termasuk kelompok rentan atau tidak.
Baca: Kerugian Ekonomi Akibat Diskriminasi LGBT
Namun bagi Yuli Rustinawati, pendiri Arus Pelangi, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu LGBTI, pemerintah seharusnya sudah mulai memikirkan jalan keluar ini. Menurutnya sudah banyak data yang disajikan serta diskusi yang dibuka lebar tentang betapa rentannya kelompok LGBT dari praktik diskriminasi. Arus Pelangi dan LSM serupa juga punya rekam datanya.
Yunianti juga punya contoh-contoh kasus diskriminasi yang menimpa kelompok LGBT. Yang paling nyata menurutnya adalah, “kawan-kawan waria masih terus didiskriminasi dengan tidak diberikan pekerjaan yang layak. Mereka bekerja di salon atau prostitute (PSK), karena hidupnya masih dapat stigma,” kata Yuni. Human Rights Watch juga pernah mengeluarkan laporan yang merekam tindakan-tindakan diskriminasi pad a kelompok LGBT
Baca juga:
  • Menjadi Kriminal karena Orientasi Seksual
  • Sikap Mendua Indonesia Terhadap LGBT

“Tapi, sebenarnya kalau meninjau dari konstitusi, di Indonesia memang tidak boleh melakukan kekerasan pada siapa pun, apalagi kelompok minoritas. Harusnya isu LGBT ini bisa masuk dari sana,” ungkap Dicky. “Di Kemenlu sendiri, saya pikir sudah mulai terbuka dan ada perubahan progresif. Di UPR sebelumnya, delegasi Indonesia melarang teman-teman yang mau bahas isu LGBT di sana. Tapi [pada ajang] yang sekarang, dibiarkan. Dibuka pembahasannya. Saya pikir ada perubahan progresif."
Menurut Yuli, laporan-laporan yang disampaikan di UPR tentang diskriminasi terhadap kelompok LGBT tidak akan sampai di sana kalau memang tidak terjadi. Ia menilai, masih ada simpang siur pemahaman tentang isu ini di pemerintah sendiri. Belum lagi, pihak-pihak yang mengerti masih cenderung takut pada mayoritas masyarakat yang memang masih belum paham telah mendiskriminasikan kelompok LGBT. “
Padahal seharusnya sebagai negara kan tidak boleh ada pengelompokan mayoritas dan minoritas,” tambah Yuli.
Dicky sendiri tak menampik kalau dua isu ini, LGBT dan penghapusan hukuman mati, kemungkinan besar masih belum akan diterima tahun ini, dan dimasukkan ke kategori rekomendasi yang dicatat.
Apa bedanya dicatat dan ditolak?
“Ini term langsung dari UPR-nya,” kata Dicky. “Kalau tidak diterima, ya setidaknya dicatat saja, jangan ditolaklah.” Tapi menurut Dicky sendiri, “dicatat” hanyalah eufemisme dari “ditolak.” Meski sebenarnya, “yang dicatat itu bisa saja dibuka kembali di tahun depan, dan malah bisa diimplementasikan jadi regulasi,” ungkap Dicky.
Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan menarik lainnya Aulia Adam
(tirto.id - aad/aad)

Keyword

lgbt ham pelanggaran ham pbb hukuman mati hukum mild repo rt

REKOMENDASI

  • "Pelecehan Seksual Banyak Terjadi Sebelum Era Dating Online"

    "Pelecehan Seksual Banyak Terjadi Sebelum Era Dating Online"

  • Gairah Kencan Online Kaum LGBT di Indonesia

    Gairah Kencan Online Kaum LGBT di Indonesia

  • Balada Pernikahan Muslim Sesama Jenis

    Balada Pernikahan Muslim Sesama Jenis

  • Di Balik Dukungan Korporasi Besar Terhadap LGBT

    Di Balik Dukungan Korporasi Besar Terhadap LGBT

KONTEN MENARIK LAINNYA

  • Kebesaran John F. Kennedy: Fakta atau Citra?

    Kebesaran John F. Kennedy: Fakta atau Citra?

  • Politik Uang Itu Dosa atau Rezeki?

    Politik Uang Itu Dosa atau Rezeki?

BACA JUGA

  • Novel Tuding Perwira Polri Inisiasi Teror ke Penyidik KPK

    Novel Tuding Perwira Polri Inisiasi Teror ke Penyidik KPK

  • Soal Tudingan Niko, KPK Tak Pernah Ganti Identitas Saksi

    Soal Tudingan Niko, KPK Tak Pernah Ganti Identitas Saksi

    < /li>
Sumber: Tirto