Istana Sudah Konsultasi Ke MK Untuk Terbitkan Perppu Ormas - VIVA.co.id
VIVA.co.id â" Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau digugat, pihak pemerintah tetap optimis kalau perppu itu akan berlaku. Mengingat sebelum dikeluarkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan MK.
Atas gugatan itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hak semua warga untuk menempuh jalur konstitusi.
"Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu (menang)," jelas Pramono Anung, di Istana Bogor, Jumat 14 Juli 2017.
Pramono menegaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah langkah jangka panjang pemerinta h. Ia menceritakan, Indonesia adalah role model dunia dalam menjaga kemajemukan bangsa.
Dalam setiap forum internasional yang dihadiri Presiden Jokowi, kata Pramono, Indonesia menjadi percontohan negara-negara lain dalam merawat perbedaan. Maka perlu dukungan bangsa juga.
"Kalau kemudian di internal sendiri kita bisa saling trust, menurut saya ini menjadi hal yang harus kita selesaikan bersama-sama," katanya.
TERKAIT
Post a Comment