Sandiaga Uno Kembali Diperiksa KPK - KOMPAS.com
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditemui di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Meski namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, Sandiaga mengaku akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
"Hari ini memenuhi panggilan KPK mengenai posisi saya sebagai mantan komisaris di PT Nusa Konstruksi Engineering. Saya sudah berikan keterangan lengkap bulan Mei, namun ada panggilan lagi," ujar Sandiaga di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sandiaga meminta pemeriksaan ini tidak dikaitkan dengan isu politik. Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu memastikan bahwa pemeriksaan ini murni bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktik korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha," kata Sandi.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
(Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Sandiaga Uno)
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
(Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Sandiaga Yakin Tak Terlibat Dua Kasus Korupsi)
Kompas TV Sandiaga Uno Diperiksa KPK Soal 2 Kasus Korupsi
Post a Comment