Header Ads

Rumah Sakit Plus

PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila - Katadata News

PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila - Katadata News

  • Home
  • Berita
  • Nasional

Nasional

PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila Sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Massa ormas Islam Massa ormas Islam saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (5/5). Rabu 12/7/2017, 19.04 WIB Yuliawati Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak Hasil Survei: May oritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Perppu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas dalam siaran pers, Rabu (12/7).

Daftar newsletter Katadata sekarang! Dapatkan berita terbaru pilihan kami melalui email Anda setiap hari (Senin - Jumat). Saya setuju untuk menerima promosi dari produk & layanan Katadata. Kode Keamanan Baru Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya. Alamat em ail Anda telah terdaftar Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi Silahkan mengisi alamat email Silahkan mengisi alamat email dengan benar Masukkan kode pengaman dengan benar Silahkan mengisi captcha

Robikin memaparkan, sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila.

Organisasi yang bergabung LPOI selain PBNU adalah Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.

(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

Dukungan terhadap aturan pembubaran ormas radikal, kata Robikin, karena sa at ini penyebaran paham radikalisme di Indonesia sangat masif dan terstruktur. Apabila dibiarkan maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum,” kata dia.

Robikin menilai Perppu dibutuhkan untuk memberi landasan hukum pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan siatem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perppu yang menghilangkan prosedur pembubaran ormas sebagai kemunduran demokrasi dan membuka peluang bagi kesewenang-wenangan. "Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenangan," kata Yusril.

(Baca: Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak I SIS dan HTI)

Sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Perppu tentang ormas tak bertujuan mendiskreditkan ormas atau pun masyarakat Islam. “Jangan sampai nanti ada tuduhan pemikiran prasangka, Perppu ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan Ormas Islam, sama sekali bukan," kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan Perppu diterbitkan karena UU Nomor 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. Asas hukum tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan juga memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Lewat Perppu Nomor 2/2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, dapat membubarkan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 secara langsung, tak lagi melalui proses di pengadilan.

Artikel Terkait Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan Lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kini pembubaran organisasi masyarakat tak melalui pengadilan. Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri dapat membubarkan ormas. Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak “Semoga jangan (sampai ditolak DPR). Tapi (kalau ditolak), kami bisa buat UU baru atau revisi UU yang sudah ada,” kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati. Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI Hanya sedikit anggota masyarakat yang mendukung Indonesia berubah menjadi negara khilafah.

Berita Terpopuler

Transportasi Siasat Lion Air Memborong Pesawat untuk Menghambat Pesaing Lion Air membeli 50 pesawat terbaru keluaran Boeing. Dengan memiliki banyak armada, grup usaha ini m ... Nasional Muliaman, Yahya Staquf, Moeldoko Disebut Bakal Masuk Kabinet Beberapa nama beredar sebagai pengisi kursi Menteri BUMN yang ditinggal kan Rini Soemarno. Kandidat t ... Nasional Reshuffle Kabinet, Jokowi Ganti dan Kocok Ulang Posisi Strategis Selain menyasar posisi beberapa orang di lingkaran dekat Jokowi, pergantian dan pergeseran kabinet k ... Nasional Reshuffle Jilid IV, Jokowi Timang Rombak Lingkaran Terdekatnya Posisi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki juga disebut masuk da ... Energi Petronas Deklarasikan Kondisi Kahar di Lapangan Kepodang “Ada resiko denda dari Kalimantan Jawa Gas sebagai operator pipa, tapi bukan dari PLN atau pemerin ... INFO ENERGI Mewujudkan BBM Satu Harga

Mewujudkan BBM Satu Harga

Perta   mina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi

Pertamina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan< /h4>

Opini

Hendra Iswahyudi Hendra Listrik ESDM

Pemerintah Tetap Berikan Subsidi Listrik Sesuai Amanat UU

Muhammad Yusuf m yusuf

Kami Tak Mau Nama Pimpinan Rusak karena Opini Disclaimer

Mutia Rizal Mutia Rizal

Mendobrak Mitos Audit BPK dan Opini WTP

ads Baca juga Sri Mulyani Indrawati Makro Sri Mulyani sebut Target Rasio Pajak 16% Hampir Mustahil pertamina Energi Pertamina Siap Kembalikan Blok East Kalimantan kepada Pemerintah Blok migas Energi Faktor Harga Masih Hambat Penyerapan Gas Industri Dalam Negeri BNI KATADATA|Arief Kamaludin Keuangan Laba BNI Semester I Melonjak 47% Berkat Derasnya Penyaluran Kredit Infomark Gemerlap Lebaran 2017 Infomark Promo PLN "Gemerlap Lebaran 2017" Cover_Video IPA Special Session Infomark Ancaman Pengangguran di Industri Migas Cover_Video IPA Plenary III Infomark Reformasi Kebijakan Bangkitkan Industri Migas Cover_Video IPA Plenary II Infomark Peran Vital Industri Migas dalam Pembangunan Sumber: Goo gle News Organisasi