Pemprov DKI Sebut Perda Ketertiban Umum Cukup untuk Lakukan ... - KOMPAS.com
KOMPAS.com/NURSITA SARI Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum cukup dijadikan dasar hukum untuk melakukan penertiban atau penggusuran. Sebab, Pemprov DKI melakukan penggusuran untuk menertibkan Jakarta.
"(Perda Ketertiban Umum) cukup, mau perda apa lagi? Kan kami mau ngatur Jakarta supaya tertib, kalau mereka semaunya di pinggiran kali, nanti banjir lagi, teriak lagi," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/7/2017).
Saefullah menuturkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban karena beberapa alasan. Alasan tersebut antara lain penertiban rumah-rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau berdiri di daerah terlarang, seperti bantaran kali.
"Kalau di bantaran kali itu dibiarkan, ini Jakarta mau seperti apa? Jadi tetap kami harus tertibkan," kata dia.
Baca: Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?
Penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta juga bukan tanpa persiapan. Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rumah susun, akomodasi, identitas kependudukan, hingga pemindahan sekolah anak-anak warga yang terkena penggusuran.
"Sekolah semua tingkatan k ami urus, koordinasi antara wali kota dengan sudin terkait, tidak boleh ada yang ditolak, mereka harus sekolah semuanya, kesehatan udah melekat di BPJS, apalagi gitu lho?" ucap Saefullah.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) sebelumnya menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.
Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Baca: Pemprov DKI Diminta Tunda Penggusuran Sebelum Ada SOP
"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Tigor mengatakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas dalam melakukan penggusuran.
Sebelum benar -benar dipindah, Pemprov DKI Jakarta harusnya sudah menyiapkan tempat tinggal, sekolah, pekerjaan, dan itu harus dituangkan secara teknis.
Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar. Berita TerkaitPemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot? Pemprov DKI Diminta Tunda Penggusuran Sebelum Ada SOPGubernur DKI Digugat Minta Maaf kepada Korban PenggusuranPemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP PenggusuranDjarot: Saya Tidak Melakukan Penggusuran... Terkini Lainnya
Post a Comment