Sesuai UUD 1945, Gerindra Keukeuh Pemilu 2019 Tanpa Presidential Threshold!
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, internal partainya masih menginginkan Pemilu serentak 2019 tidak menerapkan Presidential Threshold dalam mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Alasannya, dijelaskan Muzani lantaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Gerindra menegaskan setuju pada angka 0%.
âGerindra menginginkan dari awal itu 0%. Alasan 0% saya kira alasan kami adalah alasan yang sesuai dengan UUD 45 dan putusan MK,â kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Lebih dalam, Muzani menekankan dalam mencalonkan dan mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia itu merupakan ranah partai politik (parpol).
âKalau dis ertakan dengan threshold, hasil pemilu atau threshold mana yang kita gunakan,â ujar dia.
Bagi Muzani, jika Pemilu serentak 2019 menggunakan hasil Pemilu 2014 maka hal itu sudah tidak relevan. Pasalnya, sudah banyak mengalami perubahan dan dinamika dalam perjalanannya.
âHasil pemilu 2014 yang akan kita gunakan di 2019 itu sudah kita gunakan pada saat Gerindra mencalonkan Prabowo bersama Hatta. PDIP mencalonkan Jokowi dan Jusuf Kalla dan seterusnya. Masa mau kita gunakan di pemilu yang berbeda tapi tiketnya sama,â tutup dia.
Sumber
July 13, 2017 | Bagikan:Sumber: Partai Gerindra
Post a Comment